MERAHPUTIHKU.com, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar musnahkan barang bukti sabu sebanyak 1,124 kilogram, Selasa (17/9/2024).
Barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingha September 2024 dengan mengamankan 548 orang tersangka dari 365 kasus.
“Barang bukti ini dari pengungkapan kasus di Kota Makassar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, Selasa (17/9).
Lulik menjelang, pertama barang bukti dari tersangka NH alias YY dan ARD tang ditangkap pada Kamis (16/5) lalu. Mereka diamankan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo.
“Dalam pengungkapan itu berhasil diamankan 19 sachset berisi sabu seberat 313, 93 gram,” jelasnya.
Barang bukti berikutnya lanjut Lulik, adalah milik tersangka AD alias Col dan ZA ditangkap pada Selasa (3/9) lalu di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang dengan barang bukti sabu sebanyak 848,73 gram.
“Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan Labfor dan juga kepentingan pembuktian di pengadilan, total yang dimusnahkan sebanyak 1,124 kilogram. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai,” jelas Lulik
Lulik menambahkan, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 sampai 6 orang, maka kita berhasil menyelamatkan antara 5900 sampai 6000 jiwa atas pengungkapan kasus ini.
“Jika diasumsikan begitu, kita berhasil menyelamatkan sekitar 6000 jiwa,” kata Lulik.
“Dari tersangka itu beberapa statusnya sebagai buruh dan pekerja swasta. Rata-rata pengedar dan mereka satu jaringan,” sambungnya.
Periwa satu bunga melati ini menambahkan jika dirupiahkan, barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih Rp1,5 miliar. Para tersangka ini menyasar mahasiswa, masyarakat bahkan pejabat di beberapa instansi sebagai targetnya.
“Pasar targetnya dari berbagai kalangan, bahkan pejabat di beberapa instansi yang telah kita kantongi identitasnya,” pungkas.(*)