MERAHPUTIHKU.com, MAKASSAR – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan dua orang pelaku dalam kasus proyek perpipaan air limbah Kota Makassar. Keduanya masing-masing JRJ merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP dan SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) ini dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik tipikor kejati Sulsel.
Hal tersebut dibeberkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dia pula menyebutkan, dua orang lainnya yang merupakan saksi dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka terhadap JRJ dan SD yang mendapat kontrak senilai Rp68.788.603.000.
“Dua tersangka JRJ dan SD diusulakn dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan lantaran dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Soetarmi, Kamis (10/10/2024).
Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama tersangka JRJ. Kemudian Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama tersangka SD.
“Jadi modus operandi perbuatan teraangka yakni JRJ telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, kemudian tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla als. Dila selaku PM untuk mengajukan termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan JRJ bahwa ia sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut,” jelas Soetarmi.
“Padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53%. Nah hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023 lalu yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171% dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52%,” lanjutnya.
Tidak sampai disitu kata Soetarmi, tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses” oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.
Dari situ kemudian tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas.
“Nah semua atas perintah Tersangka SD, padahal oleh Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti,” urainya.
Selain itu lanjutnya, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.
“Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” kata Soetarmi.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya kata dia. Itu menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp7.987.044.694.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu Kajati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ujarnya.
Dua tersangka kata Soetarmi lagi, dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.AR
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Ishak/AR)