MERAHPUTIHKU.com, LUWU TIMUR – Para penegak hukum lingkungan hidup diminta untuk memberikan sanksi terkait, insiden pencemaran oleh pihak PT Vale, baru-baru ini. Hal itu dikemukakan
Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran.
Menurutnya, analisis dampak pencemaran minyak hitam pada ekosistem sensitif, seperti sawah dan saluran irigasi di sekitar danau sangat berdampak kompleks dan berlapis.
Yusran menyebutkan dampak lingkungan seperti minyak akan menutupi permukaan tanah, menghalangi pertukaran udara, dan meracuni mikroorganisme penting yang menyuburkan tanah.
“Jadi dampaknya itu kesuburan tanah akan turun drastis. Nah melalui kontaminasi cemaran air menuju saluran irigasi yang akan menyebarkan polutan ke area yang lebih luas. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah potensi kontaminasi pada Danau Towuti. Dimana di danau itu ada sebuah ekosistem perairan darat yang unik dan sensitif,” urainya melanjutkan.
Tak hanya itu termasuk minyak dapat mengurangi oksigen terlarut,” Ini mematikan ikan, dan merusak rantai makanan,” tukasnya. Dijelaskan Yusran bahwa penting untuk diketahui jika kerusakan pada biota yaitu tanaman padi yang terendam minyak akan mati atau terkontaminasi logam berat yang mungkin terdapat dalam minyak tersebut. “Nah hal ini juga dapat membahayakan hewan-hewan kecil dan organisme dalam tanah,” katanya.
Adapun dampak sosial-ekonomi menurut Yusran, pastinya gagal panen. Dimana petani di Desa Asuli, Lioka, dan sekitarnya akan mengalami kerugian ekonomi langsung akibat tanaman padi yang rusak atau mati.
Mata Pencaharian Terancam: Dalam jangka menengah, tanah yang tercemar mungkin tidak bisa ditanami lagi dalam waktu lama, mengancam mata pencaharian utama masyarakat.
“Gangguan kesehatan tak kalah hebatnya. Karena polusi udara dari penguapan minyak dan potensi kontaminasi sumber air bersih dapat menimbulkan masalah kesehatan pernapasan dan kulit bagi warga. Lalu dampak ekonomi yang parah dapat memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu dampak ekosistem jangka panjang, pastinya butuh pemulihan (remediasi) lahan basah dan pertanian yang terkontaminasi minyak adalah proses yang sulit, mahal, dan memakan waktu sangat lama. Dampaknya bisa bersifat permanen jika tidak ditangani dengan serius.
“Konsekuensi penegakan hukum lingkungan hidup dari balik insiden ini akan memicu serangkaian proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Konsekuensi hukum bagi PT Vale dapat dikategorikan dalam tiga ranah, yaitu pertanggungjawaban administratif, pencabutan izin lingkungan. Dan pemerintah dapat mencabut atau menunda izin lingkungan operasional Vale karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam izin tersebut (dalam hal ini, menjamin tidak adanya kebocoran yang mencemari),” kata Ahmad Yusran.
Bahkan bisa juga paksaan pemerintah, yaitu yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kebocoran, membersihkan, dan memulihkan lingkungan). Lalu denda administratif yang nilainya bisa sangat besar. Dan pembekuan atau pencabutan izin usaha.
“Pertanggungjawaban perdata melalui prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak): Pasal 88 UUPPLH menerapkan prinsip strict liability. Artinya, korban (dalam hal ini para petani dan masyarakat) tidak perlu membuktikan unsur kesalahan Vale. Cukup dibuktikan adanya unsur penyebab (kebocoran pipa) dan kerugian (sawah tercemar). Ini sangat menguntungkan posisi korban.
Selanjutnya ganti rugi, yaitu PT Vale dapat digugat untuk membayar ganti rugi yang mencakup, biaya pemulihan lingkungan (Remediasi):. Dan seluruh biaya untuk membersihkan sawah, saluran irigasi, dan mencegah pencemaran ke Danau Towuti.
Bahkan ganti rugi materiil berupa kerugian nyata yang diderita petani, seperti hilangnya hasil panen, nilai tanah yang menurun, dan biaya pengobatan,” kata Yusran.
Selanjutnya, bisa juga ganti rugi immateriil terkait penderitaan psikologis dan sosial akibat kehilangan mata pencaharian dan terganggunya kesehatan.
Pertanggungjawaban Pidana
Menurut Yusran yang juga para legal KLHK. Unsur pidana bagi Corporation (Perusahaan) seperti PT Vale sebagai badan hukum dapat dipidana dengan sanksi berupa denda yang jumlahnya dapat mencapai miliaran, bahkan triliunan rupiah (Pasal 116 UUPPLH). Sanksi tambahan dapat berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan dari tindak pidana, atau perintah penutupan tempat usaha.
Pidana bagi Pengurus (Directors and Officers) melalui manajer atau direktur yang dapat dibuktikan mengetahui, memberi perintah, atau lalai dalam menjaga operasional yang aman dapat dijerat pidana penjara (minimal 1 tahun dan maksimal 9 tahun) dan/atau denda.
Rekomendasi untuk Penegakan Hukum yang Efektif
1. Penegakan Hukum oleh Pemerintah: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah harus segera mengeluarkan paksaan pemerintah untuk menghentikan sumber pencemaran, melakukan pembersihan darurat, dan memulai proses audit lingkungan.
2. Litigasi oleh Masyarakat: Masyarakat korban, didukung oleh LSM lingkungan, dapat mengajukan gugatan perdata dengan menggunakan prinsip strict liability untuk meminta ganti rugi yang komprehensif, termasuk biaya pemulihan lingkungan.
3. Proses Pidana: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup harus segera melakukan penyidikan untuk mengungkap unsur kelalaian atau kesengajaan dan menjerat perusahaan serta pengurus yang bertanggung jawab.
4. Transparansi dan Pemantauan Independen: Proses pemulihan lingkungan harus diawasi oleh tim independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat untuk memastikan standar pemulihan tercapai.
“Insiden ini bukan sekadar kecelakaan teknis,melainkan sebuah pelanggaran hukum lingkungan yang serius. Kerangka hukum Indonesia (UUPPLH) sebenarnya sudah sangat kuat dan memadai untuk menangani kasus seperti ini, dengan alat-alat hukum seperti strict liability dan ancaman pidana bagi korporasi.
Keberhasilan penegakan hukum bergantung pada political will pemerintah, kesigapan aparat penegak hukum, dan kesadaran hukum masyarakat untuk memperjuangkan haknya.
Vale harus dihadapkan pada seluruh konsekuensi hukum tersebut untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) dan memulihkan lingkungan serta kerugian yang diderita masyarakat,”
Yusran memungkasi. (A Raja)