MERAHPUTIHKU.com, PALOPO — Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo akan menyelenggarakan dialog bertema perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dengan mengundang empat pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Palopo.
Wakil Ketua DPC PPDI Kota Palopo, Yudea Sabdo Anggoro, menyampaikan bahwa menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, sangat penting bagi paslon wali kota dan wakil wali kota Palopo untuk menyampaikan komitmen mereka dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Palopo.
“Bukan hanya sebatas kebijakan, tetapi juga implementasi yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial menjadi perhatian utama dalam agenda pemerintahan, “ ujar Yudea, Sabtu, 28 September 2024.
Diketahui terdapat empat pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Palopo, yaitu Putri Dakka dan Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (nomor urut 2), Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (nomor urut 3), serta Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (nomor urut 4).
Yudea menjelaskan, keempat pasangan calon tersebut diharapkan memaparkan visi, misi, dan program mereka selama masa kampanye dua bulan. Namun, ia mempertanyakan apakah program-program yang mereka usung telah mengakomodasi kebutuhan kelompok disabilitas serta kelompok rentan lainnya seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat hukum adat.
“Penting bagi mereka memiliki perspektif disabilitas dan mengusung pemenuhan hak disabilitas dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kota Palopo yang aksesibel (ramah disabilitas ) dan inklusif bagi kelompok rentan, “ tanya dia.
Berdasarkan analisis pemenuhan hak disabilitas sesuai Pasal 9 Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas, PPDI Kota Palopo menemukan sejumlah permasalahan yang masih dihadapi oleh penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah:
1. **Pelibatan dalam Perencanaan Pembangunan**: Penyandang disabilitas hanya dilibatkan sebatas menghadiri kegiatan, tanpa partisipasi yang bermakna dalam proses perencanaan.
2. **Pendidikan**: Tingkat pendidikan penyandang disabilitas masih rendah dan tertinggal dibandingkan dengan kelompok lain.
3. **Pendataan**: Pendataan terhadap penyandang disabilitas masih lemah, sehingga kebijakan yang diambil belum sepenuhnya tepat sasaran.
4. **Bantuan Sosial**: Penyandang disabilitas masih menerima bantuan sosial yang sangat minim.
5. **Pelayanan Publik**: Layanan publik belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas, dan jalur pemandu pejalan kaki bagi tunanetra yang ada tidak dibuat sesuai dengan fungsinya.
“Kami dari PPDI Kota Palopo menilai persoalan tersebut yang penting disampaikan kepada semua Paslon pada Pilwalkot Palopo 2024 supaya mengakomidir dalam visi, misi, program dan isu kampanye, “ tegas Yudea.
Menurutnya, pemilu bukan sekadar tentang memilih pemimpin, melainkan juga tentang memilih visi dan misi yang menekankan keadilan bagi semua. Pengurus PPDI Kota Palopo berharap agar para pasangan calon tidak hanya memberikan janji-janji, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas ketika mereka terpilih untuk memimpin Kota Palopo.
“Sehingga pembangunan di kota ini lebih aksesibel atau ramah disabilitas dan inklusif bagi kelompok rentan,’’ ucap Yudea.
PPDI Kota Palopo juga telah menyusun policy brief berjudul *“Kami Berhak Hidup Setara dan Berpartisipasi Aktif Membangun Kota Palopo”* sebagai rekomendasi. Menurut mereka, secara konstitusi, penyandang disabilitas di Kota Palopo telah diakui sebagai kelompok yang berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, seperti yang diatur dalam Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas. Namun, hingga tahun keempat sejak berlakunya Perda tersebut, Pemerintah Kota Palopo belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam pasal 5, yang mencakup:
(a) Melaksanakan kebijakan perlindungan dan pelayanan disabilitas yang ditetapkan pemerintah.
(b) Menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan dan pelayanan disabilitas.
(c) Melakukan koordinasi dan fasilitasi perangkat daerah dalam perlindungan dan pelayanan disabilitas.
(d) Melakukan kerjasama dalam pelaksanaan perlindungan dan pelayanan disabilitas.
(e) Memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan dan pelayanan disabilitas.
(f) Melakukan pendataan penyandang disabilitas secara aktual dan akurat.
(g) Memfasilitasi penyandang disabilitas melalui organisasinya untuk melakukan kerjasama regional maupun internasional.
(h) Mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan disabilitas setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(i) Memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas dengan cara memprioritaskan penyelamatan dan/atau memberikan pertolongan kepada mereka pada saat keadaan darurat dan bencana.
(j) Mendorong layanan pendidikan dan peningkatan kesadaran, baik formal maupun informal, bagi penyandang disabilitas.
(k) Membina dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan penyandang disabilitas.
Lanjut Yudea, yang didampingi oleh pengurus inti lainnya, Sekretaris Yunita Angraeni dan Bendahara Yudistira Yusuf, menyatakan bahwa kurangnya keseriusan dalam menjalankan kewajiban ini mengakibatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di kota ini belum signifikan. Hal ini terlihat dalam pasal 9, yang mencakup:
(a) Pendidikan,
(b) Ketenagakerjaan,
(c) Kesehatan,
(d) Keolahragaan,
(e) Seni, budaya, dan pariwisata,
(f) Pelayanan publik,
(g) Perlindungan hukum,
(h) Komunikasi dan informasi,
(i) Perumahan,
(j) Politik, dan
(k) Keagamaan.
Ketua Dewan Penasehat DPC PPDI Kota Palopo, Abdul Rahman Nur, menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas diatur dengan jelas dalam konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, hal ini juga secara khusus diatur dalam Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas.
“Seharusnya semua Paslon sudah memberikan perhatian serius bagi pemenuhan hak disabilitas di Kota Palopo supaya kota ini lebih memuliakan disabilitas dan lebih inklusif. Penghormatan dan perlindungan disabilitas adalah tanggungjawab dan kewajiban negara yang harus dilaksanakan. Tidak boleh ada pengabaian di dalamnya,’’ kata Abdul Rahman Nur yang juga Pembantu Rektor IV
Universitas Andi Djemma Palopo.
Yudea berharap semua pasangan calon wali kota Palopo dapat hadir dalam diskusi untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas di Kota Palopo.
“Perspektif disabilitas penting dibangun jika akan berbicara implementasi amanat Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Pilwalkot 2024 ini menjadi momentum yang tepat,” tutupnya.
Koordinator Wilayah V DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan, Basri Andang, selain dialog komitmen pada pilkada serentak 2024 yang terkonsolidasi di 19 DPC yang sudah terbentuk, termasuk Makassar, Maros, dan Luwu Timur sebagai DPC baru. DPD PPDI Sulsel memberukan pendampingan dalam pembuatan policy brief sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengurus cabang.
Selain itu, penguatan kapasitas bagi pengurus cabang terhadap tata kelola organisasi tetap menjadi agenda prioritas. “Agenda penguatan kapasitas manajemen organisasi bagi pengurus cabang sangat penting mengingat PPDI organisasi besar dan organisasi payung perlu terkelola baik,” ucap Basri Andang
Redaksi : Merahputihku.com