BeritaBREAKING NEWSHukum & Kriminal

KEJARI KAB.GOWA JANGAN TUTUP MATA DENGAN BERBAGAI DUGAAN KASUS KORUPSI DAN TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DI TANAH KAB.GOWA.

87
×

KEJARI KAB.GOWA JANGAN TUTUP MATA DENGAN BERBAGAI DUGAAN KASUS KORUPSI DAN TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DI TANAH KAB.GOWA.

Sebarkan artikel ini

KEJARI KAB.GOWA JANGAN TUTUP MATA DENGAN BERBAGAI DUGAAN KASUS KORUPSI DAN TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DI TANAH KAB.GOWA.

Sekjen Forum Kajian Dan Gerakan Advokasi Kerakyatan (FK-GARDA) A.Rangga, angkat bicara mendesak kepala kejaksaan negeri gowa dan kasi pidsus kejari gowa agar tidak tutup mata terhadap dugaan beebagai tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten gowa.

Kejaksaan merupakan Lembaga penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga supremasi hukum, keadilan,dan kepastian hukum, tanpa terkecuali penegakan kasus korupsi.

Sekjen fk-garda a. rangga “Kejaksaan negeri kabupaten gowa sebagai salah satu institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara profesional, transparan, dan tidak takut pada siapapun dan kepentingan apapun, karna ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan keuangan negara”

Jika memang terdapat laporan atau indikasi korupsi yang sedang terjadi, publik membutuhkan kejelasan. Salah satu yang menjadi perhatian besar FK- GARDA adalah kasus dugaan permasalahan dalam pengelolaan dana JAMINAN KESEHATAN NASSIONAL (JKN) RSUD Syekh yusuf kabupaten gowa, yang memyebabkan belum di bayarkannya hononarium atau gaji sejumlah tenaga Kesehatan selama kurang lebih lima (5) bulan.

Rangga meminta kejaksaan negeri gowa untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapaat dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan dana JKN tersebut karna telah merugikan beberapa pihak.

“ kami tidak ingin membuat suatu Kesimpulan tanpa dasar hukum yang jelas, namun apabila terdapat indikasi atau dugaan penyimpangan pengelolaan dana jaminan Kesehatan nasional (JKN) rsud syekh yusuf yang berakibat pada belum terbayarkannya hak tenaga Kesehatan. Maka hal ini menjadi kewajiban penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.” Ujarnya

Istilah “Kejari gowa jangan tutup mata” tentu merupakan kritik terhadap kinerja penegakan hukum, bukan kesimpulan bahwa institusi atau pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu FK-GARDA sebagai Lembaga kemhasiswaan dan agen of control akan terus mengawal permasalahan ini .

“Masyarakat kabupaten gowa tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya terlihat tegas di permukaan. Masyarakat membutuhkan keberanian, keterbukaan, dan kepastian bahwa tidak ada perkara korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian, seperti halnya yang terjadi pada tenaga Kesehatan yang haknya belum terbayarkan”. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *