BeritaNews

PMII GOWA: STOP PERAMPASAN RUANG HIDUP! TOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENGORBANKAN RAKYAT

40
×

PMII GOWA: STOP PERAMPASAN RUANG HIDUP! TOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENGORBANKAN RAKYAT

Sebarkan artikel ini

STOP PERAMPASAN RUANG HIDUP! TOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENGORBANKAN RAKYAT

Gowa – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gowa menyatakan sikap menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengorbankan hak-hak masyarakat, ruang hidup rakyat, dan keberlanjutan lingkungan. PMII Gowa menilai bahwa pembangunan nasional harus dikembalikan pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Cabang PMII Gowa, Awal Nugraha, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas tanah rakyat, menggusur masyarakat adat, menghilangkan ruang hidup nelayan dan petani, maupun mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Negara harus memilih berpihak kepada rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai tumbal pembangunan. Kami menolak proyek strategis yang mengabaikan hak masyarakat, merusak lingkungan, dan menutup ruang partisipasi publik. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan ketimpangan,” tegas Awal Nugraha.

Menurut Awal Nugraha, berbagai proyek strategis di Indonesia Timur memperlihatkan perlunya evaluasi serius terhadap arah pembangunan nasional.

Di Papua Selatan, proyek pengembangan kawasan pangan skala besar di Merauke telah memunculkan perhatian luas karena potensi dampaknya terhadap kawasan hutan dan wilayah adat apabila perlindungan hak masyarakat tidak dijalankan secara memadai. Bagi PMII Gowa, ketahanan pangan tidak boleh diwujudkan dengan mengorbankan masyarakat adat yang selama ini menjaga dan bergantung pada ruang hidupnya.

Di Sulawesi Tengah, kawasan industri hilirisasi nikel di Morowali memang menjadi salah satu pusat investasi nasional. Namun, berbagai kajian dan laporan publik juga mengangkat isu mengenai pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan, keselamatan kerja, dan tata kelola industri. Keberhasilan investasi tidak boleh diukur hanya dari angka ekspor, tetapi juga dari kualitas perlindungan terhadap manusia dan lingkungan.

Di Sulawesi Selatan, pemerintah menetapkan Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, sebagai kawasan prioritas hilirisasi mineral dan industri baterai. Selain itu, pengembangan kawasan industri di Bantaeng juga menjadi bagian dari agenda industrialisasi. PMII Gowa mengingatkan bahwa pembangunan di wilayah tersebut harus menjamin perlindungan terhadap sumber daya air, lahan produktif, ekosistem, dan hak masyarakat lokal. Industrialisasi tidak boleh mengubah masyarakat menjadi penonton di tanahnya sendiri.

“Kami melihat kecenderungan pembangunan yang terlalu menitikberatkan pada investasi. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator modal, tetapi harus menjadi pelindung rakyat. Jika rakyat kehilangan tanah, nelayan kehilangan laut, petani kehilangan sawah, dan masyarakat adat kehilangan hutannya, maka yang sedang dibangun bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan,” lanjut Awal Nugraha.

PMII Gowa menegaskan bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, dan wilayah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap proyek pembangunan wajib menghormati hak masyarakat, memenuhi ketentuan lingkungan hidup, dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Atas dasar itu, PMII Gowa menyatakan sikap:

1. Menolak Proyek Strategis Nasional yang mengakibatkan perampasan ruang hidup masyarakat, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi seluruh PSN, khususnya proyek-proyek di Papua dan Sulawesi yang menuai perhatian publik terkait dampak sosial dan lingkungan.
3. Menghentikan sementara proyek-proyek yang belum memenuhi kewajiban hukum, termasuk perlindungan lingkungan, konsultasi publik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
4. Membuka seluruh dokumen AMDAL, perizinan, dan hasil pengawasan PSN kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
5. Menjamin perlindungan masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan dari dampak pembangunan yang tidak adil.
6. Menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek strategis tanpa pandang bulu.

Menutup pernyataannya, Awal Nugraha menegaskan bahwa pembangunan sejati bukan diukur dari banyaknya proyek yang berdiri, tetapi dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan bagi rakyat.

“Kami menyerukan dengan tegas: STOP PERAMPASAN RUANG HIDUP! Jangan jadikan Papua sebagai lumbung yang mengorbankan masyarakat adat. Jangan jadikan Morowali dan Luwu hanya sebagai pusat ekstraksi yang meninggalkan beban ekologis. Jangan biarkan pembangunan menghilangkan hak rakyat atas tanah, hutan, sungai, dan lautnya. Negara harus kembali pada amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *