MERAHPUTIHKU.com, GOWA – Seorang remaja pria bernisial MR (18), hanya bisa tertunduk saat diamankan Tim Black Horse Polsek Pallangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar. MR dihadapkan dengan laporannya dengan nomor polisi LP LP /B/65/VI/2025 /SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 16 Juni 2025, tindak pidana penganiayaan.
Infomasi kepolisian menyebutkan, sebelumnya seorang pria bernama Indra Maulana Hidayat (21) melayangkan laporan. Ia mengungkapkan jika dirinya telah dianiaya oleh pria yang dikenalinya.
“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, menurut korban jika insiden penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku saling chatingan. Dari situ pelaku marah menuding korban menggunakan akunnnya. Korban menemui pelaku di Dusun Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga dengan maksud untuk meluruskan tudingan itu. Namun sontak pelaku gelap mata langsung menonjok kepala, jidat dan hidung korban hingga mengeluarkan darah, korban terluka dan melapor pelaku di Polsek Pallangga,” kata Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar, mengutip keterangan korban, Senin (16/6/2025).
Laporan korban kata Kanit Reskrim hari itu juga pihaknya menindaklanjutinya dengan turun menyelidiki pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi. Alhasil tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan,”Kata pelaku jika betul dirinya telah menganiaya korban karena kesal,” ungkap pelaku. Kini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Pallangga. (*)