MERAHPUTIHKU.Com, MAKASSAR – Polda Sulsel mengungkap tiga nama kini telah masuk dalam daftar kelayakan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank BUMN yang berkantor cabang di Makassar.
Ditkrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan meski statusnya belum resmi sebagai tersangka, tapi pihaknya sudah memastikan ada kepatutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang memenuhi kelayakan dan kepatutan jadi tersangka sudah ada, sementara ini yang berdasarkan alat bukti untuk ditingkatkan jadi tersangka itu kalau nda salah tiga, tapi belum statusnya,” ucap Helmi, Jumat (30/8/2024).
Dia mengatakan, aliran dana dari kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN kepada koperasi ini cukup banyak. Hingga saat ini penyidik masih terus bekerja melakukan penelusuran.
“Sementara kita telusuri. Masih banyak yang harus dicari aliran dananya,” ujarnya.
Kasus yang terjadi di tahun 2018-2019 ini tercatat telah merugikan negara sebanyak Rp55 miliar. Adapun sejumlah temuan yang sudah dikantongi Polda Sulsel ialah uang tunai, mobil, hingga ruko.
“Jadi untuk prosesnya sementara dikerjakan, proses penelusuran itu kan kerugiannya Rp55 miliar lebih, yang baru kita temukan itu kan Rp1,7 miliar uangnya, terus mobilnya 13, truknya 8, ada sertifikat, ada ruko ada rumah, masih banyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan telah menemukan dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN kepada koperasi.
“Kejadiannya 2018-2019, di mana status penanganan sudah penyidikan, terlapornya ada tiga inisial MM, RF, dan RHA untuk sampai saat ini,” kata Irjen Pol Andi Rian.
Adapun total saksi yang diperiksa dalam dugaan rasua yang merugikan negara Rp55 milliar itu sebanyak 154 orang.
Terdiri dari 11 orang dari pihak bank, enam pengurus koperasi, 10 pengelola koperasi, 120 anggota koperasi, dan 7 penerima aliran dana.
“Modusnya itu pelaku ataupun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif atau data ganda,” terang Andi Rian.
Termasuk, kata mantan Dirtipidum Mabes Polri ini, menaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku, kemudian tidak melalui analisis kredit.
“Jadi ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan kredit tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan, jumlah platformnya sekitar Rp120 miliar, bebernya.
Pihaknya berjanji akan segera membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat kita berharap bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa jadi tersangka di dalam kasus itu,” tuturnya.(*)