MERAHPUTIHKU.com, MAKASSAR – Muh. Rusli Askar, S.H dan Yodi Kristianto, S.H., M.H. yang merupakan kuasa hukum korban dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait seleksi taruna Akpol melayangkan laporan di SPKT Polda Sulsel pada Jumat (13/6/2025).
Kedua kuasa hukum ini melaporkan inisial RK dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya yang merupakan orangtua dari salah seorang peserta casis yakni HJ. Indriana.
“Perkara ini bermula saat klien kami di temui kerabatnya pada Agustus 2023 lalu tepatnya di Rumah Makan Dg. Sija Galesong Kota, Kabupaten Takalar. Sang kerabat bilang jika terlapor memiliki pengalaman dalam penerimaan CASIS Polri. Katanya kalau terlapor itu menggunakan kuota khusus atau dikenal dengan istilah ‘kuota tutup botol’ dan pernah meloloskan calon Bintara melalui kuota khusus itu,” ungkap kuasa hukum Yodi menirukan keterangan kerabat kliennya.
Lebih lanjut Yodi menirukan penyampaian kerabat kliennya. Sang kerabat selanjutnya bilang lagi jika terlapor meminta untuk disiapkan sejumlah uang dari pihak korban untuk melakukan pengurusan calon Akpol tersebut.
“Klien kami kemudian transfer awal sejumlah 150 juta Rupiah dan berlanjut hingga mencapai 4, 2 Milyar Rupiah secara bertahap sejak akhir Agustus 2023,” ungkap kuasa hukum Yodi.
Menurut penuturan kliennya kata Yodi jika terlapor menggunakan salah satu bimbel di Jakarta untuk memuluskan dugaan tindak pidana tersebut, yakni Bimbel Akpol SSC Jakarta, lewat kegiatan itu terlapor meminta di tranferkan uang senilai Rp150 juta dan berlanjut hingga mencapai 4, 2 Milyar Rupiah secara bertahap sejak akhir Agustus 2023.
“Jadi modus terlapor itu membujuk dan meyakinkan korban (klien kami) bahwa pelaku memiliki koneksi di kalangan Jenderal dan petinggi Polri dipusat yang akan menyiapkan kuota khusus kepada anak korban yang penting menyiapkan sejumlah dana guna pengurusan kuota kelulusan tersebut,” ujar Yodi melanjutkan.
Bahkan, menurut kliennya kata Yodi bahwa sebelum pengumuman kelulusan, terlapor berani menjamin bahwa anak korban sudah dipastikan lulus dan kembali meminta sejumlah dana kepada korban. Namun apa yang dijanjikan tidak sampai ke harapan sehingga korban berusaha meminta uangnya untuk dikembalikan Rp4, 2 Miliar. Namun terlapor mengembalikan Rp2, 7 Miliar sehingga sisa Rp1, 5 Miliar hanya di janji dan belum dikembalikan oleh terlapor.
“Karena klien kami dirugikan sehingga kami kuasa hukumnya melapor Roswati Kahar yang merupakan warga berdomisilidi Sepinggan, Kalimantan Timur itu di Mapolda Sulsel. Perkara ini sebenarnya unsur mens rea atau niat jahat sudah terpenuhi sejak awal dimana terlapor menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah dana kepada korban,” kata kuasa hukum Yodi.
Menurut Yodi pengembalian dana dengan cicilan oleh terlapor tidak dapat disebut sebagai itikad baik untuk mengembalikan uang, sebab bukan perkara hutang piutang ataupun wanprestasi. Tapi niat untuk melakukan penipuan terhadap korban. “Kami harap Mapolda Sulsel agar menindaklanjuti laporan kami dengan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya menandaskan.(Ishak/AR)