MERAHPUTIHKU.com, PAREPARE – Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), yang dibackup Satuan Narkoba Polres Parepare mengungkap tangkapannya dari proses penyelidikan kasus pengedaran Narkotika serta barang bukti jenis sabu yang dikuasai pelaku.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda Jumat (1/8/2025), perwira dua bunga melati di pundaknya ini menjelaskan, pelaku ditangkap setelah terkuak hasil penyelidikan dilakukan tim gabungan.
“Berawal diamankan sebuah koper yang mencurigakan, setelah koper itu kebuka ditemukanlah barang bukti berisi diduga sabu, untuk memastikan kita lakukan uji labfor dan hasilnya, barang tersebut adalah sabu, selain barang haram, juga diamankan dua unit handphone dan empat lembar KTP dengan identitas yang berbeda,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutnya, barang haram tersebut milik pria berinisial SH (33). Kini barang haram seberat 20 Kg yang dikuasai pria SH diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk modus operandi dilakukan pelaku, hampir sama dengan pelaku kelas jaringan internasional yakni Freddy Pratama. Meski demikian tim gabungan enggan sampai kecolongan, mereka mengendus barang haram tersebut hingga pemiliknya adalah pria berinisial SH,” beber Kapolres.
Ia menyebutkan jika barang haram seberat 20 Kg tersebut senilai Rp 1,9 miliar, dengan demikian Polres Parepare berhasil menyelamatkan sebanyak 99 ribu anak bangsa terjauh dari narkoba.
“Alhamdulillah kita berhasil gagalkan barang haram yang dibawa oleh pelaku dari Palangkaraya ini yang hendak diedarkan di Makassar, atas perbuatan SH, ia dijerat Pasal 124 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda. (*)