MERAHPUTIHKU.com, SUNGGUMINASA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi yang didampingi oleh Kabid Pembimbing Kemasyarakatan dan Kabid Pelayanan dan Pembinaan memberikan pengarahan dan penguatan tugas serta fungsi kepada seluruh pegawai dan CPNS di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Selasa (8/7/2025).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Kakanwil mengingatkan seluruh petugas untuk menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 6 Fungsi Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sebagai petugas Pemasyarakatan kita harus melakukan pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan sesuai dengan fungsi Pemasyarakatan saat melaksanakan tugas yang menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas yang bermartabat dan akuntabel” terang Rudy.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH). Kakanwil menyatakan dengan tegas bahwa pegawai yang terlibat dalam peredaran narkoba akan dikenakan sanksi berat, mulai dari pemindahan ke Nusakambangan hingga pemecatan.
“Jauhi narkoba dan judi online. Itu dua hal yang bisa merusak masa depan kalian dan mencoreng nama institusi. Apabila ada petugas yang bermain-main dengan narkoba bahkan memfasilitasi peredaran narkoba maka akan saya pastikan mendapatkan sanksi pemindahan ke Nusakambangan bahkan pemecatan,” tegas Rudy.
Terkait dengan dinamika pemberitaan di media sosial, Kakanwil mengimbau agar jajaran Lapas mampu menyikapi berita viral secara bijak dan cepat. Ia menekankan perlunya koordinasi dengan APH, klarifikasi kepada publik, serta menjalin hubungan yang baik dengan media agar opini negatif terhadap pemasyarakatan dapat diredam secara proporsional.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan arahan dari Dirjen Pemasyarakatan yang diterima melalui zoom meeting pada pagi hari. Ia meminta agar Kalapas segera bekerjasama dengan INKOPASINDO untuk mendirikan koperasi pegawai. Koperasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memberikan kemudahan berbelanja bagi warga binaan, karena harga barang telah ditetapkan secara merata.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam administrasi, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, serta pengadaan Bahan Makanan (BAMA) yang diutamakan melibatkan pengusaha lokal. Selain itu, proses pengusulan remisi 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa harus dilakukan secara cermat dan teliti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat pengadaan barang dan jasa baik pengadaan BAMA, baju bagi warga binaan, pemeliharaan fisik bangunan ataupun alat makan perhatikan kelengkapan administrasi sehingga saat ada pemeriksaan tidak ada temuan” pintanya.
Menutup arahannya, Kakanwil menginformasikan bahwa akan digelar Pameran Produk Unggulan Hasil Karya Warga Binaan pada 9-11 Agustus 2025 di Ancol, Jakarta. Ia menginstruksikan agar setiap UPT, termasuk Lapas Sungguminasa, mengirimkan produk unggulannya untuk dipamerkan dalam acara nasional tersebut.
Tak lupa, ia juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar segera mengisi ukuran pakaian dinas melalui aplikasi STAR ASN, serta melepas atribut Pengayoman pada pakaian dinas, sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian.(*)