BREAKING NEWS

Polda Sulsel Tetapkan 11 orang Tersangka Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Sulsel-Makassar, Amcaman 20 Tahun Penjara

105
×

Polda Sulsel Tetapkan 11 orang Tersangka Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Sulsel-Makassar, Amcaman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Tetapkan 11 orang Tersangka Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Sulsel-Makassar, Amcaman 20 Tahun Penjara, Rabu (3/9/2025) Redaksi: Merahputihku.com

MERAHPUTIHKU.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya mengungkap Kasus pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gedung DPRD Kota Makassar. Pada Rabu (3/9/2025).

Dalam kasus pembakaran tersebut, Sebanyak 11 orang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang mengguncang stabilitas keamanan daerah.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tiga orang, sementara delapan orang lainnya di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangan resminya.

Polisi mengungkap identitas para tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada kehancuran fasilitas negara tersebut.

Beberapa di antaranya diduga sebagai eksekutor pembakaran, sementara lainnya terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, pasal pencurian juga disematkan, yakni Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 hingga 7 tahun penjara.

Yang paling berat, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Penyidik tidak main-main dalam kasus ini. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang telah merusak dan membakar fasilitas negara,” tegas Kombes Didik.

Meski telah menetapkan 11 orang tersangka, Polda Sulsel memastikan penyidikan masih terus berjalan.

Aparat kepolisian membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa ini, baik sebagai eksekutor tambahan maupun pihak yang berperan dalam menggerakkan massa.

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Didik Supranoto.

Insiden pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar bukan hanya menimbulkan kerugian material yang besar, namun juga memunculkan kekhawatiran atas rentannya fasilitas publik terhadap aksi anarkis.

Aparat keamanan disebut tengah melakukan evaluasi pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.(*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *