BREAKING NEWSHukum & Kriminal

Keluarga FN Histeris Butuh Keadilan di Polsek Biringkanaya, Andi Citra : Saya Akan Melapor di Propam Polri

127
×

Keluarga FN Histeris Butuh Keadilan di Polsek Biringkanaya, Andi Citra : Saya Akan Melapor di Propam Polri

Sebarkan artikel ini

MERAHPUTIHKU.com, MAKASSAR – Keluarga korban histeris dan menuntut keadilan di Polsek Biringkanaya atas di tahannya FN  dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Jalan Mannuruki Daya Kota Makassar dan menuai kritik tajam, Senin (07/07/2025).

Keluarga FN mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak adil, serta menyoroti penyebaran foto FN yang viral tanpa izin sebagai bentuk pelanggaran etika.

Berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial HM. FN ditahan setelah transaksi tanah kavling dan mengklaim mengalami kerugian Rp.80 juta di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Biringkanaya. Namun, menurut pihak keluarga, FN hanya menerima sebagian kecil dari dana tersebut.

“Kenapa FN saja ditahan.? seharusnya Mama EL juga ditahan.? FN cuma menerima senilai Rp20 juta, bahkan saya sudah kembalikan Rp5 juta. Sementara, Mama EL yang menerima langsung uang dari pelapor tidak ditahan.? Padahal jelas dia yang melakukan transaksi. Saya selaku Warga Negara butuh keadilan.” Ungkap Andi Citra Asri selaku perwakilan dari keluarga FN.

Memuncaknya kekecewaan pihak keluarga setelah foto FN yang telah dicukur gundul beredar di grup WhatsApp internal perusahaan. Mereka menilai penyebaran ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak dan martabat tersangka.

“Anak ponakan saya FN belum divonis, tapi sudah diviralkan. Ini bukan hanya mencederai hukum, tapi mempermalukan seseorang secara terbuka. Kami minta Polsek Biringkanaya bertanggung jawab atas itu,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya AKP Jafar Achmad saat di konfirmasi membenarkan bahwa penahanan FN dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyebut telah memeriksa Mama EL, yang mengaku menyerahkan uang Rp20 juta ke FN dan Rp60 juta ke seorang pria berinisial AR.

“Namun hingga kini, kami belum menerima bukti penyerahan Rp60 juta ke AR. Kami hanya punya kwitansi total Rp80 juta yang ditandatangani oleh FN,” jelas Kanitres.

Terkait penyebaran foto FN, pihaknya mengaku belum mengetahui sumber penyebaran, namun membuka ruang pelaporan bagi pihak keluarga.

“Di kantor ini banyak personel dan pengunjung. Jika keluarga merasa dirugikan, kami persilakan lapor secara resmi agar bisa kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Tak puas dengan penjelasan tersebut, keluarga FN menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Propam Polri dan Ombudsman RI, termasuk melaporkan penyebaran foto FN yang dinilai mencoreng asas praduga tak bersalah.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *