Hukum & Kriminal

Dua Pria di Maros Terciduk Kuasai Sabu, Ngaku Beli Lewat Medsos

93
×

Dua Pria di Maros Terciduk Kuasai Sabu, Ngaku Beli Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini

MERAHPUTIHKU.com, MAROS – Dua orang lelaki digelandang ke unit reserse narkoba Polres Maros setelah keduanya ditangkap menguasai barang haram jenis sabu. Risal alias Ocha (26), dan Rusdi alias Dewi (27), ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satuan narkoba Polres Maros dari hasil informasi masayarakat yang ditindaklanjuti. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, ia menjelaskan keduanya membeli sabu lewat media sosial,

“Jadi kami Terima informasi oleh warga menyebutkan, adanya warga maros melakukan transaksi mencurigakan yang diduga barang haram. Kami pun dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai tersebut. Keduanya menampakkan gelagat mencurigakan saat berada di Jalan Poros Maros Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada Kamis (12/6/2025). Tanpa menunggu lama kami langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti yang dikuasainya,” kata Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya kata Kasat Narkoba, yakni

 satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram,” Paket sabu yang sebelumnya kami sita itu dibeli oleh kedua pelaku lewat media sosial. Kata pelaku jika ia pesan lewat Instagram dan cara transaksi mereka tertutup. Meski demikian kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar keterlibatan lainnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Sabtu (14/6/2025).

Atas perbuatannya tegas Kasat Narkoba, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasusnya dalam pengembangan sementara kedua pelaku kini mendekam di bui sel Mapolres Maros. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *