MERAHPUTIHKU.com, MAKASSAR – Kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Biringkanaya berbuntut panjang setelah terlapor mendapat perlakuan dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Keluarga terlapor pria berinisial FN secara resmi melayangkan laporan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kamis (10/7/2025).
Dalam keterangan perempuan bernama Putri yang merupakan istri FN mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi melaporkan perempuan bernama FI ke Ditkrimsus Polda Sulsel terkait perlakuannya melakukan pencemaran nama baik keluarga kami di sebuah group media sosial.
“Perempuan FI menyebarkan foto suamiku. Dimana foto itu adalah privasi sensitif karena mengandung unsur Dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran Dokumen elektronik tanpa izin kami selaku istrii dari keluarga korban,” ungkap Putri.
Dikatakan, dirinya mengetahui penyebaran foto suaminya itu dari keluarganya Disebutkan bahwa foto suamiku beredar di group whatsapp marketing.
“Saya merasa malu foto suami saya yang sejatinya sebuah privasi yang tidak boleh dipublik. Malah disebarkan dan dicibir. Itu membuat saya tidak nyaman sehingga melaporkan penyebar foto suami saya dengan laporan dugaan pencemaran nama baik serta UU ITE,” beber Putri.
Sementara penasehat hukum Putri membenarkan laporan kliennya itu di Mapolda Sulsel,”Kami telah melakukan pengaduan laporan atas dugaan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan UU ITE,” kata Herman kuasa hukum pelapor.
Herman menyebutkan pasal dalam laporannya itu adalah pasal 27 ayat (3) : Melarang perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan infromasi elektronik yang miliki muatan pencemaran nama baik atau fitnah, serta KUHP Pasal 310.
“Jadi pasal tersebut mengatur tindak pidana pecemaran nama baik, yang bisa berupa penyebaran foto atau infromasi yang merugikan nama baik seseorang,” tegas Herman. (*/AR)