Kronik Polri

Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Patuh 2025

63
×

Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Patuh 2025

Sebarkan artikel ini
LATIHAN PRA OPERASI MANDIRI KEWILAYAHAN PATUH PALLAWA - 2025 DIRLANTAS POLDA SULSEL

MERAHPUTIHKU.com, MAKASSAR – Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025, yang akan digelar serentak mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, dengan fokus pada edukasi serta penegakan hukum secara humanis.

Sebagai bagian dari rangkaian persiapan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (9/7/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabag Ops Polres jajaran serta para Kasatlantas se-Sulsel.

Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman yang telah menyatakan kesiapannya un menggelar Operasi Patuh 2025. Dikatakan Operasi Patuh 2025 merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mendukung suksesnya pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, yang didukung dengan penegakan hukum untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ujar Kombes Karsiman.

Operasi ini kata dia akan diawali dengan tahapan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun jika pelanggaran masih terjadi, tindakan hukum akan diambil secara tegas.

Sebagai tambahan, pelaksanaan operasi ini juga akan berada dalam pengawasan langsung dari Paminal Polda Sulsel untuk memastikan prosedur dan etika dalam penindakan tetap terjaga.

Berikut Sasaran Operasi Patuh 2025

1. Pengemudi yang berhenti di tempat yang tidak semestinya (area terlarang).
2. Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
3. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan penggunaan knalpot bising (brong).
4. Pengawalan pribadi atau rombongan tanpa izin resmi.
5. Penggunaan lampu rotator atau isyarat lalu lintas yang tidak sesuai ketentuan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi maupun penumpang depan kendaraan roda empat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *